Tugas 

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
  2. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 
  8. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.