Tugas dan fungsi
Tugas
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
- Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.