Bertempat di Ruang Rapat Rektor pada Kamis, 31 Juli 2025 telah berlangsung Koordinasi antara pihak Asosiasi Pengelola CSR Republik Indonesia dan Universitas Papua. Hadir dalam pertemuan Rektor, WR IV, Sekretaris LP2M dan pihak Asosiasi Pengelola CSR Republik Indonesia. Rektor membuka pertemuan dengan memperkenalkan kampus Universitas Papua. Sehingga memberikan pemahaman kepada Asosiasi Pengelola CSR Republik Indonesia.

Mewakili pihak Pengelola CSR, Pak Robert melanjutkan dengan memperkenalkan skema dari Kementerian Keuangan melalui sektor swasta. Skema yang ada di Kementerian Keuangan untuk menanggulangi masalah konvensional, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menjadi jembatan untuk Kerjasama tersebut dan sudah digunakan oleh banyak Universitas yang ada di Indonesia, konsep Pemerintah Daerah dan badan Usaha Milik Negara. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk selanjutnya dilakukan kerjasama. Perencanaan skema kerjasama dilakukan secara profesional, lebih mudah jika pihak swasta yang melakukan bagian ini. Pengelola SCR, menawarkan kepada Universitas Papua bahwa siap membantu melalui skema kerjasama yang sudah dijelaskan.

Rektor melanjutkan dengan memperkenalkan kerjasama yang sudah terjalin antara Universitas Papua dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kantor Pertamina pusat yang menjadi bagian kerjasama dengan Universitas Papua. Terkait dengan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh Fakultas yang ada Universitas Papua. Sampai hari ini hanya 4 Universitas di Indonesia yang diberi mandat untuk melakukan seluruh Explorasi sehingga mereka mendapat CSR tersebut. Dari kerjasama ini diharapkan bermanfaat untuk Insfrastruktur di Universitas Papua.

Wakil Rektor Bidang Kerjasama, menegaskan bahwa adanya kerjasama yang formal antara pihak Unipa dan Swasta. Sampai saat ini lebih banyak Unipa menjalin kerjasama dengan Pemerintah, pihak Swasta hanya beberapa dalam kepemimpinan Rektor.
Rektor menutup dengan pertimbangan yang akan dilakukan oleh Unipa, untuk menjadi keputusan dan posisi Unipa saat ini sebagai Satker (dibawah naungan Kementerian). Selanjutnya Unipa menunggu surat resmi sebagai dokument yang harus dipelajari dan disepakati oleh pimpinan dan senat Unipa.

[KOM]