The Blog

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempelajari pengelolaan HKI terkait BKD, Tukin, dan keperluan Akreditasi. Kunjungan kerja dilaksanakan pada 6 – 7 Agustus 2025. Menurut kepala Pusat KI Unipa, pengelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Universitas Padjadjaran berada di bawah Direktorat Inovasi dan Korporasi, Kawasan Sains dan Teknologi (KST), sedangkan di UPI Bandung, pengelola HKI berada di bawah Direktorat Inovasi dan  Pusat Unggulan Universitas (DIPUU).

Diskusi HKI Unipa dan HKI Unpad
Diskusi HKI Unipa dan HKI UPI Bandung

Berkembang dalam diskusi dengan Pengelola HKI Unpad dan UPI Bandung bahwa Peningkatan Pemahaman HKI dapat memperoleh pengetahuan yang lebih baik tentang pengelolaan HKI dan kaitannya dengan klaim Beban Kerja Dosen (BKD), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Akreditasi. Berikut adalah pengelolaan HKI yang lebih efektif yaitu dengan mempelajari strategi dan praktik pengelolaan HKI yang efektif di perguruan tinggi, termasuk inventarisasi, sosialisasi, pendampingan penyusunan dokumen KI, pendaftaran KI, dan meningkatkan inovasi. Akreditasi Institusi, harus dipahami pentingnya pengelolaan HKI yang lebih profesional, agar dapat berkontribusi dalam meningkatkan akreditasi institusi dan emahami bagaimana HKI dapat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas dan reputasi institusi. Peningkatan kualitas SDM juga perlu dipahami kebijakannya dalam pengelolaan sumber daya manusia untuk lebih memahami dan mengelola HKI, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Universitas dalam berinovasi. Tak kalah penting juga pelayanan yang lebih baik, sehingga meningkatkan pelayanan HKI di Universitas yang lebih profesional, dengan memahami bagaimana peranan HKI terkait BKD, terutama kinerja penelitian dan Tukin, serta kontribusi Universitas pada masyarakat melalui hilirisasi HKI.

Universitas Padjadjaran dan UPI Bandung merupakan Universitas dengan status PTNBH, sehingga pengelolaan HKI sangat profesional dan lebih berorientasi pada hilirisasi dan komersialisasi. Pada prinsipnya, penilaian HKI terkait BKD, masih mengacu pada PO BKD 21 Kemendikti, namun pada poin 6. (PO BKD 2021): Membuat rancangan atau karya teknologi yang dipatenkan atau Seni yang terdaftar di HKI, terdapat perspektif yang berbeda dengan PO BKD Unipa 2025. Pada prinsipnya, klaim BKD bagi para dosen di kedua Universitas tersebut umumnya tidak bermasalah, dan disesuaikan dengan SK Rektor. Jika terjadi perbedaan persepsi tentang penilaian kinerja dosen terkait kinerja penelitian dan HKI, maka keputusan diserahkan ke bagian yang menangani bidang penelitian dan HKI.

Direktorat Inovasi dan Korporasi, KST Universitas Padjadjaran Bandung
Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban hasil kunjungan HKI Unipa ke Pengelola HKI di Universitas Padjadjaran dan Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.

[KOM]

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Your Comment*

Name*

Email*

Website